Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, 6 Tersangka Sabu dan Ganja Ditangkap

Polres Kerinci Bongkar Jaringan Narkoba, 6 Tersangka Sabu dan Ganja Ditangkap

Posted on 2026-05-07 15:23:04 dibaca 94 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI — Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu dan ganja.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA: Jambi Tuan Rumah Rakernas ADPMET 2026, Ketum Al Haris Dorong Penguatan Fiskal - Tata Kelola Migas

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Penangkapan pertama dilakukan pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung. Polisi mengamankan dua pria bersaudara, FR (26) dan JZ (30), saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram. Barang haram tersebut dibeli secara daring menggunakan metode “tempel” dan disembunyikan di bawah tutup botol minuman.

BACA JUGA: Terpilih Sebagai Ketua Kadin Tanjabtim, Apif Firmansyah Siap Tancap Gas, Bidik Investasi dan UMKM Naik Kelas

Dua hari kemudian, polisi kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Mukai Mudik. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap JE (43) dan menyita tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di antara tumpukan pakaian. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

Pada hari yang sama, pengembangan kasus mengarah ke Desa Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46). MA diduga berperan sebagai kurir dalam sistem “tempel” atas perintah bandar berinisial RT.

Dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi di kawasan Kumun, petugas menemukan sabu seberat 1,66 gram serta satu unit timbangan digital. Polisi menyebut YR turut membantu aktivitas penempatan barang haram tersebut.

Pengungkapan terakhir dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026, di kawasan Lawang Agung. Seorang mahasiswa berinisial AR (31) ditangkap di rumahnya di Jalan Sriwijaya. Saat hendak diamankan, AR sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Modus Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi, Sita Ribuan Liter

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku memesan barang tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Padang berinisial FI dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap, timbangan digital, telepon genggam, serta kendaraan bermotor.

Polisi menyebut modus operandi para pelaku didominasi transaksi daring dengan pembayaran melalui transfer bank dan pengiriman menggunakan sistem titik lokasi berbasis GPS atau “tempel”.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menekan penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut. (Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com