Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Diburu

Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemilik Alat Berat Diburu

Posted on 2026-05-02 12:09:08 dibaca 71 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026), petugas mengamankan tujuh orang pelaku yang tengah beraktivitas menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA: Wagub Sani Hadiri Upacara HUT Satpol PP, HUT Damkar dan HUT Satlinmas di Palembang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga berhasil menangkap para pelaku saat sedang beroperasi.

Saat diamankan, para pelaku diketahui sedang menjalankan aktivitas penambangan emas menggunakan satu unit excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

BACA JUGA: Damkar Tanjabbar Turunkan 6 Armada, Kebakaran Pasar Teluk Nilau Berhasil Dipadamkan

Dari hasil pemeriksaan, enam orang pelaku merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan J(39).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.

BACA JUGA: Belum Genap 6 Bulan Menjabat, CE Revitalisasi Pengurus Golkar Jambi

“Pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu,” Ujarnya, Jum'at (01/04/2026).

Selain mengamankan tujuh pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi juga mengungkap bahwa pihak pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut telah teridentifikasi dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus wujud keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Jambi," ungkapnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com