Sabu dan Ekstasi Terungkap di Balik Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Muaro Jambi
JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI — Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi mengungkap fakta lain yang mengejutkan. Anggotq Polres Muaro Jambi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.
BACA JUGA: Rembuk Tani Jambi : Suara Petani Didengar, Distribusi Pupuk Dipastikan Tepat Sasaran
Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu tersangka, Janudin (38), warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir.
“Awalnya petugas mengungkap dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika di dalam kendaraan yang sama,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Kamis (30/4).
BACA JUGA: Polres Muaro Jambi Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Ratusan Ekor Burung Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir ekstasi. Tidak ditemukan barang bukti ganja dalam kasus tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tuturnya.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sabu seberat 294,19 gram ditaksir bernilai sekitar Rp382 juta, sementara 192 butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp48 juta.
BACA JUGA: Bantah Klaim Pihak SKK Migas, DPRD Tanjabbar Sebut Naker Lokal di PT Jadestone Sangat Minim
"Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka jumlah tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.471 jiwa. Ditambah dengan ekstasi yang diasumsikan satu butir untuk satu orang, maka totalnya mencapai 1.663 jiwa," tuturnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika maupun penyelundupan satwa dilindungi. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com