1.324 Warga Tebo Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkades Serentak 2026

1.324 Warga Tebo Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkades Serentak 2026

Posted on 2026-04-29 08:32:47 dibaca 87 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo terus menggencarkan perekaman KTP elektronik (e-KTP) melalui sistem jemput bola.

Upaya ini difokuskan terutama di desa-desa pemekaran, guna memastikan seluruh warga yang telah wajib KTP dapat menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Warga Sungai Asam, Jenazah Besok Sampai di Jambi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Sardi, menyebutkan hingga saat ini perekaman e-KTP telah dilakukan di 15 desa pemekaran. Namun, dari total 54 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, masih terdapat 1.324 warga yang belum melakukan perekaman.

“Berdasarkan data per 20 April 2026, masih ada sekitar 1.324 warga di 54 desa yang belum melakukan perekaman KTP. Ini menjadi perhatian serius karena mereka sudah masuk kategori wajib KTP,” ujar Sardi.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Talang Bakung, Terdakwa Dede Maulana Divonis 19 Tahun

Ia menjelaskan, sejumlah kendala masih dihadapi di lapangan, salah satunya tidak semua warga berada di tempat saat kegiatan perekaman berlangsung. Banyak di antaranya merupakan pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar desa, termasuk di pondok pesantren.

“Di 15 desa pemekaran memang sudah kita lakukan perekaman. Namun saat pelaksanaan, tidak semua warga yang terdata bisa hadir. Inilah yang menyebabkan masih adanya warga yang belum terekam,” jelasnya.

Meski demikian, Disdukcapil Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan maksimal. Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP diimbau segera datang ke kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor Disdukcapil.

BACA JUGA: Bakal Dihadiri Ribuan Massa, Zulhas Dijadwalkan Lantik Pengurus PAN Jambi

“Kami membuka layanan seluas-luasnya, baik melalui MPP, kantor Disdukcapil, maupun pelayanan di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Sardi juga mengimbau masyarakat di 54 desa yang akan melaksanakan Pilkades agar segera melakukan perekaman e-KTP, terutama bagi yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Harapan kami, masyarakat yang sudah wajib KTP dan terdaftar di DPT segera melakukan perekaman agar bisa berpartisipasi dalam Pilkades 2026,” pungkasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com