Waka DPRD Bungo Soroti BPN Bungo yang Menahan Sertifikat Warga

Waka DPRD Bungo Soroti BPN Bungo yang Menahan Sertifikat Warga

Posted on 2026-04-24 16:30:23 dibaca 84 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus penahanan sertifikat tanah milik dua orang warga oleh Kantor BPN Bungo mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, SH.

Meskipun ada sanggahan oleh warga atas sertifikat hak milik (SHM) Rini Afrina dan Ina Mardiani itu, menurut Darwandi pihak BPN Bungo tidak semestinya memblokir sertifikat tersebut dalam jangka waktu lama yang kini telah mencapai 5 tahun.

BACA JUGA: Terminal Baru Bandara Depati Parbo, Lebih Luas dan Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

"Lima tahun itu sangat lama, jelas itu sangat merugikan masyarakat, karena menurut info yang saya dapat semua prosedur dan syarat pengajuan sertifikat itu sudah benar," kata Darwandi, Jumat (24/4/2026).

"Pihak BPN jangan hanya bisa menahan sertifikat itu, minta pihak penyanggah membuktikan klaimnya. Kalau memang tidak terbukti, BPN tidak punya hak menahan hak masyarakat. Serahkan sertifikat itu dan biarkan Pengadilan yang membuktikannya jika pihak penyanggah melakukan gugatan," tegas politisi Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Heboh Video Bullying, DPRD Kota Jambi: Guru Kok Tak Melerai?

Labih lanjut dikatakan Darwandi, melihat runutan persoalan sertifikat tanah tersebut dan telah dilakukan upaya mediasi namun gagal, mestinya BPN Bungo sudah mengambil langkah cepat bukannya terus menitikberatkan kepada kedua belah pihak untuk terus mengambil jalur mediasi.

"Mediasi kalau tidak ketemu ya harus dibuktikan di depan pengadilan. Ini masalah hak warga. Kalau berlarut-larut cuma sebatas menahan sertifikat itu sangat merugikan masyarakat. Jangan monoton seperti itu kerjanya," cetus Darwandi.

Sementara itu Kuasa Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani, Z. Arifin SH menyampaikan telah memasukkan surat permintaan penerbitan sertifikat atas nama kliennya tersebut kepada pihak BPN Bungo.

BACA JUGA: Harus Tampung Air! Mulai 25 April Aliran PDAM Tak Normal, Ini Wilayah yang Terdampak

"Kami telah surati BPN Bungo untuk menyerahkan sertifikat itu kepada atas nama klien kami. Kalau ada yang menggugat biarkan persoalan ini dibuktikan di Pengadilan," tandasnya.(aes)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com