Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Divonis Penjara hingga 1 Tahun 8 Bulan

Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Divonis Penjara hingga 1 Tahun 8 Bulan

Posted on 2026-04-08 15:41:39 dibaca 93 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara kepada sepuluh terdakwa kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,7 miliar.

Sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa malam, 7 April2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA: Ratusan Warga Ikuti Tabligh Akbar, Pemkot Jambi Resmi Luncurkan Program Bahagia Bersalawat

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” kata majelis dalam amar putusannya.

Terdakwa Heri Cipta selaku pengguna anggaran dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga dikenai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

BACA JUGA: Sudah Kantongi Dukungan, Muhammad Zen Siap Turun Gelanggang Di Musda Demokrat Jambi

Sementara itu, terdakwa Nel Edwin divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp220 juta.

Delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda yang sama. Mereka juga dibebani uang pengganti dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu terdakwa, Jefron, tercatat memiliki kewajiban uang pengganti terbesar mencapai Rp605 juta.

Adapun terdakwa Yuses Alkadira Mitas turut divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari, namun tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.

BACA JUGA: Libur Paskah 2026, Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Naik 43,62 Persen, Hutama Karya Perkuat Operasional

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Mereka menyatakan “pikir-pikir” untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com