Sidang TPPU Helen: Aset Diduga Hasil Narkoba Tercatat atas Nama Keluarga

Sidang TPPU Helen: Aset Diduga Hasil Narkoba Tercatat atas Nama Keluarga

Posted on 2026-04-08 10:42:36 dibaca 347 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Nama keluarga terdakwa Helen Dian Krisnawati mencuat dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026). Sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika disebut tercatat atas nama anak dan suami terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut di Subdit III. Saksi membeberkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya aliran dana yang kemudian dialihkan menjadi aset berupa tanah dan bangunan.

BACA JUGA: Sampah Mengular di Mendalo Darat Muaro Jambi, DLH Akui Armada Terbatas Jadi Kendala

“Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin sama Ependi,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, uang hasil TPPU narkoba tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dalam rekening sebelum dibelikan berbagai aset di wilayah Provinsi Jambi.

“Uang tersebut dikumpulkan dalam rekening, yang kemudian dibelikan kepada sejumlah aset,” bebernya.

BACA JUGA: Jalan Nasional Sungai Penuh - Tapan Kembali Normal, BPJN Langsung Terjunkan Alat Berat Tengah Malam

“Aset bangunan, ada bangunan rumah dan tanah, ada di Provinsi Jambi. Saya dikasih berkas surat, atas nama anak dan suaminya,” lanjut saksi.

Dalam proses pendataan, pihak kepolisian disebut bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari total 19 aset yang disita, saksi mengaku telah melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi berupa tanah dan bangunan.

Sementara itu, terdakwa Helen Dian Krisnawati mengakui bahwa hanya sebagian aset yang benar-benar atas namanya.

“Ada 6 nama saya yang tercantum,” tuturnya.

BACA JUGA: Razia di Lapas Perempuan Jambi, Benda Tajam Hingga Kelebihan Pakaian dan Bantal Disita Petugas

Kuasa hukum terdakwa, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang menurutnya tidak seluruhnya milik kliennya. Ia menilai terdapat aset yang disita namun bukan atas nama terdakwa.

“Itu ada 19 aset yang disita. Padahal yang atas nama Helen hanya ada 6 aset. Sedangkan yang lain itu atas nama orang lain. Ini yang kita pertanyakan,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan keberatan terhadap aset yang disebut telah dimiliki sebelum tahun 2024.

“Terdakwa mengaku bahwa dia mulai di awal 2024. Sementara ada aset yang disita yang dibelinya di bawah 2024. Yang diakui terdakwa hanya 6 aset dan itu pun di bawah 2024,” tambahnya.

Untuk diketahui, Helen Dian Krisnawati saat ini menjalani penahanan di rutan perempuan Jambi. Ia dikenal sebagai “Ratu Narkoba Jambi” dan diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com