Sempat Teriak Minta Tolong, Pencuri Kabel PLN Tersengat Listrik

Sempat Teriak Minta Tolong, Pencuri Kabel PLN di Kota Jambi Tersengat Listrik

Posted on 2026-04-03 14:13:18 dibaca 124 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Aksi nekat seorang pria berujung sial saat mencoba mencuri kabel di gardu milik Pembangkit Listrik Negara (PLN). Pelaku tersengat aliran listrik hingga terpental dan jatuh dari ketinggian.

Peristiwa itu terjadi di RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (2/4/2026) kemarin, sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Hutama Karya Operasikan Junction Palembang, Integrasikan Antarruas Tol di Sumatera Selatan

Pelaku diketahui bernama Reyhan Firmansyah. Saat berupaya menggunting kabel di dalam gardu, ia tiba-tiba tersengat listrik, terpental, sempat tergantung, lalu terjatuh dari ketinggian sekitar 4 meter.

Reyhan sempat berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mendatangi lokasi, bahkan sempat merekam detik-detik saat pelaku terjatuh, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak Polsek Kotabaru.

BACA JUGA: Pasar Lebih Tertata, Harapan Baru dari Penertiban Tanjung Bajure Sungai Penuh

Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi tergeletak di tanah.

"Untuk kemanusiaan, kita kemudian bawa ke Rumah Sakit Abdul Manap untuk dilakukan dirawat," katanya, Kamis (2/4/2026).

Akibat sengatan listrik tersebut, pelaku mengalami luka bakar sekitar lima persen di bagian dada, serta luka lecet di wajah dan kaki.

Helrawaty menambahkan, pihaknya akan terus memantau kondisi pelaku. Jika kondisinya memburuk, maka akan kembali dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Tarif Travel Kerinci–Jambi dan Padang Naik Rp30 Ribu Pasca Lebaran

"Kita pantau terus, kalau tubuhnya semakin lemah kita bantarkan atau rawat di rumah sakit," tambahnya.

Sementara itu, pelaku mengaku aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Ia nekat melakukan perbuatan itu setelah terinspirasi dari temannya yang pernah berhasil mencuri kabel.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com