Kasus Korupsi DPRD Merangin 2019–2024 Masih Disidik, Kejati Jambi Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya,l saat dikonfirmasi awak media pada Senin (30/03/2026).
BACA JUGA: Protes Jalan Rusak, Warga Talang Belido Tanam Pisang di Badan Jalan
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus DPRD Kabupaten Merangin saat ini kejaksaan tinggi Jambi sedang melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk pembuktian dalam perkara ini," katanya .
Selain itu, ditambahkan Nolly, selain mengumpulkan bukti-bukti pihak Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Lima Bedeng di Jambi Ludes Terbakar
Proses hukum sudah pada tahap penyidikan, sehingga tim terus mendalami keterangan saksi serta menelaah barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara jelas konstruksi perkara.
"melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujar Noly.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Ngeri! ASN Kota Jambi Mulai Dipecat, Maulana: Pelanggar Disiplin Tak Ada Ampun
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah pro justitia guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan menjalani proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Noly sebelumnya juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil penggeledahan tersebut kini tengah dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kejati Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com