Belanja Pegawai Tembus 34 Persen Imbas Rekrutmen PPPK, Pemprov Jambi Siapkan Tiga Langkah Antisipasi UU HKPD 2027

Belanja Pegawai Tembus 34 Persen Imbas Rekrutmen PPPK, Pemprov Jambi Siapkan Tiga Langkah Antisipasi UU HKPD 2027

Posted on 2026-03-30 11:16:54 dibaca 114 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini dihadapkan pada tantangan berat terkait porsi belanja pegawai yang membengkak melebihi batas ketentuan. Jelang penerapan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027, belanja pegawai Pemprov Jambi tercatat menyentuh angka 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, lonjakan anggaran ini terjadi akibat adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu baru-baru ini.

BACA JUGA: Ngeri! ASN Kota Jambi Mulai Dipecat, Maulana: Pelanggar Disiplin Tak Ada Ampun

"Undang-Undang HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen di tahun 2027. Nilai 30 persen itu sekitar Rp 1,1 triliun dari APBD kita. Namun, dengan pengangkatan PPPK kemarin, posisi kita sekarang sudah di angka Rp 1,3 triliun atau 34 persen," ungkap Agus kepada Jambi Ekspres (30/3/2026.

Kondisi ini diperparah dengan tren kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik dana transfer ke daerah dan mengubahnya menjadi kegiatan pusat. Akibatnya, daerah kesulitan memperbesar postur APBD untuk menekan persentase belanja pegawai secara otomatis.

BACA JUGA: Belanja Pegawai Capai 34 Persen, Pemprov Jambi Bakal Terapkan Bertahap Aturan 30 Persen di 2027

Meski kelebihan batas, Agus menegaskan bahwa tidak akan ada pemotongan gaji atau pemecatan bagi pegawai, khususnya PPPK penuh waktu yang sudah diangkat. "Tidak akan mungkin gajinya dikurangi atau mereka dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tegasnya.

Untuk menyiasati aturan UU HKPD 2027 tanpa mengorbankan nasib pegawai, BPKAD Jambi telah menyusun tiga strategi utama yakni, pertama Peningkatan Pendapatan dan Fokus Infrastruktur: Pemprov akan berupaya keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tambahan pendapatan tersebut akan diprioritaskan untuk belanja infrastruktur. Dengan membesarnya kue anggaran di sektor lain, persentase belanja pegawai diharapkan dapat mengecil secara matematis.

Lalu kedua, Penerapan Kebijakan Zero Growth Ke depan. Maksudnya, tidak akan ada penambahan kuota pegawai baru. Jika ada rekrutmen CPNS atau pengangkatan PPPK, jumlahnya hanya sebatas menggantikan porsi anggaran dari pegawai yang memasuki masa pensiun. Sementara itu, untuk honor PPPK paruh waktu, pos anggarannya akan dialihkan ke pos Belanja Barang dan Jasa agar tidak menambah beban metrik Belanja Pegawai.

BACA JUGA: Mayat laki-laki Ditemukan di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam

Kemudian ketiga, Mengusulkan Peninjauan Ulang UU HKPD: Bersama asosiasi pemerintah daerah dan inisiasi dari BPKP, Pemprov Jambi akan mengusulkan kepada pusat agar batas waktu dan syarat penerapan 30 persen tersebut ditinjau ulang.

"Mengingat dana transfer dari pusat ke daerah mulai ditarik, ini sangat mempengaruhi kesulitan daerah untuk bisa patuh pada batas 30 persen belanja pegawai tersebut," pungkas Agus. (aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com