Ilustrasi.

Koperasi SMR Diduga Jual Beli Lahan HGU di Sarolangun, Ratusan Hektare Plasma Beralih Kepemilikan

Posted on 2026-03-28 17:23:37 dibaca 187 kali

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Ratusan hektare lahan plasma milik Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR) yang berada di Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga telah diperjualbelikan secara ilegal.

Lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BKS. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota koperasi menyampaikan keluhan terkait pengelolaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

BACA JUGA: PETI Dekat Embung Bandara Bungo Kian Marak, Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Penindakan

Salah seorang anggota koperasi asal Desa Kasang Melintang yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap kepengurusan koperasi, khususnya ketua yang dinilai tidak menjalankan komitmen.

“Dalam aturan awal, lahan plasma tidak boleh diperjualbelikan. Namun kenyataannya, justru ketua koperasi sendiri yang diduga melanggar dan membujuk anggota untuk menjual lahan kepada dirinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Lapas Jambi Dalami Video Viral Napi Diduga Konsumsi Sabu

Ia mengungkapkan, praktik jual beli tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terstruktur, bahkan disinyalir melibatkan pihak lain.

Menurutnya, lebih dari 50 persen lahan milik anggota koperasi telah dibeli oleh Ketua Koperasi SMR, Bambang Irawan. Padahal, dalam perjanjian awal, lahan plasma tidak boleh dikomersialkan.

“Sekitar 400 hektare lahan kelompok tani diduga telah dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta per hektare. Dari total luas sekitar 975 hektare, hampir separuhnya kini telah beralih kepemilikan,” jelasnya.

Selain persoalan jual beli lahan, anggota juga menyoroti minimnya transparansi pengurus, terutama dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BACA JUGA: 3 Perusahaan Masih Nunggak Bayar THR, Disnakertrans Provinsi Jambi sudah Selesaikan 19 Aduan Pekerja

“RAT hanya diikuti segelintir orang, padahal jumlah anggota hampir 800 orang. Banyak kejanggalan yang kami rasakan, mulai dari RAT hingga persoalan lahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Koperasi SMR, Mukhtar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya indikasi jual beli lahan, khususnya di wilayah Desa Lubuk Kepayang. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail prosesnya.

“Saya selalu berupaya mencegah agar lahan tidak dijual. Tapi memang ada yang sudah diperjualbelikan,” katanya.

Mukhtar juga tidak menampik kemungkinan adanya lahan yang dibeli oleh ketua koperasi.

Terkait persoalan ini, pihak koperasi mengaku telah berkomunikasi dengan pihak humas PT BKS. Dalam komunikasi tersebut ditegaskan bahwa praktik jual beli lahan plasma tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti, lahan yang sudah dijual bisa diambil kembali dan pihak yang terlibat harus menanggung konsekuensinya,” pungkasnya.(hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com