Disnakertrans Provinsi Jambi Buka 4 Posko Pengaduan THR Hingga 20 Maret, Imbau H-14 THR Sudah Dibayarkan

Disnakertrans Provinsi Jambi Buka 4 Posko Pengaduan THR Hingga 20 Maret, Imbau H-14 THR Sudah Dibayarkan

Posted on 2026-03-10 15:50:46 dibaca 213 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di Provinsi Jambi. Posko ini dibuka sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan HI Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin mengatakan pembukaan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan serta bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu.

BACA JUGA: Miris, Sudah 3 Bulan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Kerinci Belum Terima Gaji

“Untuk tahun ini sesuai dengan surat edaran menteri, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan juga berbarengan dengan pelaksanaan pembayaran bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya Dodi, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, Disnakertrans telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko pengaduan tersebut berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: RAMPUNG, Rehabilitasi Jaringan Utama DI BWSS VI Jambi milik Dinas PU dengan Luasan Capai 5.050 Ha Sepanjang 117 KM

“Posko pengaduan ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan dan hubungan industrial. Selain itu juga tersedia di seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota,” jelasnya.

Selain posko di tingkat daerah, pengawasan juga dilakukan oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah yang turut membantu proses pengawasan terhadap perusahaan.

Dodi menyebutkan, secara khusus terdapat empat posko pengaduan yang dikelola oleh Disnakertrans Provinsi Jambi, yakni satu posko di tingkat provinsi serta tiga posko wilayah yang mencakup beberapa daerah di Jambi.

BACA JUGA: Jangan Asal Bonceng! Ini Tips Aman dan Nyaman Saat Berboncengan

Adapun posko tersebut telah mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 20 Maret 2026 dengan layanan pengaduan yang dapat diakses pada jam kerja. Namun masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang telah disediakan.

“Pengaduan bisa dilakukan secara langsung datang ke posko atau melalui layanan online, termasuk melalui kanal pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pekerja yang ingin mengajukan pengaduan diwajibkan menyertakan identitas yang jelas, alamat serta nama perusahaan tempat bekerja, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Hal tersebut diperlukan agar tim pengawas dapat menindaklanjuti laporan secara cepat dan tepat.

“Identitas pengadu harus jelas agar mempermudah kami melakukan penanganan. Kami juga memahami ada kekhawatiran pekerja untuk melapor, namun identitas pengadu akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Dodi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Hingga saat ini, Disnakertrans Provinsi Jambi mencatat baru satu pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR pada tahun ini. Pengaduan tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kota Jambi dan telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.

Sementara itu, pada tahun sebelumnya tercatat delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans, dengan jumlah pekerja yang melapor bervariasi dari setiap perusahaan.

Dodi menegaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Kami menyarankan perusahaan agar tidak menunggu sampai batas akhir. Kalau bisa mulai dari 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan sudah dapat dibayarkan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang meminta perusahaan di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha.

“Kami menghimbau seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Jambi agar melaksanakan pembayaran THR tepat waktu karena itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.

Ia juga mengajak perusahaan dan pekerja untuk menjaga komunikasi yang baik agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak. (aan/mg1)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com