Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

Posted on 2026-03-05 16:06:57 dibaca 152 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polemik Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam kian memanas. Sebanyak 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga terseret dalam klaim Barang Milik Negara (BMN), memicu kebuntuan administrasi dan keresahan berkepanjangan.

Tak ingin berlarut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi langsung “jemput bola” ke pusat. Rabu (4/3/2026), rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bertandang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta.

BACA JUGA: BPJN Jambi Tunjukkan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2026: Sudah Tambal 3.843 Lubang Jalan Nasional

Mereka diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding. Pertemuan berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara, membedah tumpang tindih data antara lahan warga dan aset eks Pertamina.

Penetapan zona merah membuat ribuan sertifikat warga seolah “membeku”. Aktivitas administrasi pertanahan terblokir, sementara kepastian hukum tak kunjung terang.
DPRD menilai, persoalan ini tak bisa dibiarkan menggantung karena menyangkut hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Soal Warga Muaro Jambi yang Umroh di Tanah Suci, Kemenhaj Muaro Jambi Belum Terima Laporan

Dalam audiensi tersebut, DJKN membuka ruang koreksi. Jika bidang tanah dalam peta zona merah tidak masuk dalam data spasial tanah eks Pertamina—yang mencakup 78 SHGB, peta pembelian, verponding, dan jalur persil—maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari blokir.

“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan Pertamina, Forkopimda, dan BPN untuk melakukan validasi,” ujar Purnama.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried memastikan, dalam forum itu ditegaskan tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai BMN sebelum proses verifikasi tuntas.

“Kami ingin ada kepastian. Tidak boleh ada tindakan sepihak. Hak masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.

BACA JUGA: Jemaah Umroh Asal Jambi Harap-harap Cemas di Tanah Suci, Sebut Kepulangan Lewat Batam

Ia menekankan, hasil pertemuan akan dilaporkan ke pimpinan tertinggi untuk diambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Pansus Muhilli Amin menyebut, rekomendasi sudah mulai mengerucut. Salah satunya, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kelebihan klaim BMN, maka aset tersebut siap dilepaskan.

“Kalau memang bukan masuk data sah BMN, harus dikeluarkan dari zona merah. Itu komitmen yang kami dorong,” ujarnya.

Kini, publik menanti realisasi pembentukan tim teknis dan langkah konkret DJKN. Ribuan warga Kenali Asam membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Polemik ini menjadi ujian serius bagi negara dalam menjamin hak kepemilikan rakyatnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com