Pansus DPRD Jambi Genjot Penyelesaian Zona Merah, Sertifikat Warga Dibidik Segera Dibuka

Pansus DPRD Jambi Genjot Penyelesaian Zona Merah, Sertifikat Warga Dibidik Segera Dibuka

Posted on 2026-03-03 01:05:10 dibaca 80 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus menggenjot penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga anggota pansus, menyebut progres kerja tim telah berjalan hampir dua bulan dengan memanggil berbagai pihak terkait.

“Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ujarnya.

BACA JUGA: Pentolan PAN Jambi Merapat Ke PSI, Raja Juli : Mereka Pemain Lama, Sudah Teruji

Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari masyarakat terdampak, unsur terkait di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam waktu dekat, pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta KPKNL.

BACA JUGA: Muaro Jambi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD: Waspada Puncak Kemarau

Sehari setelahnya, pansus akan melanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

Menurut Kemas Faried, terdapat dugaan bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara, telah terbit sertifikat hak atas tanah yang saat ini dimiliki masyarakat. Namun, sertifikat tersebut tengah dalam kondisi diblokir sementara.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

DPRD Kota Jambi juga berencana berkoordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, guna memperkuat upaya penyelesaian persoalan tersebut.

BACA JUGA: Waka DPRD Bungo Soroti BPN Bungo yang Menahan Sertifikat Warga

Ia menegaskan, penyelesaian kasus zona merah ini tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama,” katanya.

Kemas Faried menegaskan, tujuan utama pansus adalah mengembalikan hak masyarakat, khususnya agar sertifikat tanah yang diblokir dapat segera dibuka kembali.

“Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat,” pungkasnya.(*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com