Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Paal Merah Dibekuk Polisi

Residivis Spesialis Bongkar Rumah di Paal Merah Dibekuk Polisi

Posted on 2026-03-02 19:45:31 dibaca 110 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah, MJ (23), berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.

Pelaku ditangkap usai membobol rumah warga di wilayah Harapan Maju, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

BACA JUGA: Melihat Akar Masalah Inflasi 6,46 Persen di Bungo

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop merek Toshiba dan Lenovo, satu bundel BPKB, serta satu lembar STNK.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, penangkapan MJ merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial HS (54) pada Sabtu (28/2/2026).

BACA JUGA: Pastikan Distribusi Energi Tepat Sasaran, Fasha Sidak ke SPBU di Kerinci dan Sungai Penuh

“Peristiwa pencurian diketahui saat korban sedang mengajar di sekolah dan mendapat telepon dari istrinya yang menyampaikan bahwa rumah dalam keadaan terbuka,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

Mendapat kabar tersebut, korban langsung pulang dan mendapati pintu belakang serta pintu kamar sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, dua unit laptop dan uang tunai sebesar Rp400 ribu telah hilang.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jambi Selatan guna proses pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA: Dilarang Dikbud Tebo, ASN Ini Nekat Maju Pilkades Sepakat Bersatu

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap MJ di kediamannya kawasan Simpang Acai.

“Dari hasil interogasi awal, MJ mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com