Dugaan Penimbunan 1.000 Dus Minyakita di Jambi, Polda Jambi Sebut Masih Pendalaman dan Belum Ada Unsur Pidana

Dugaan Penimbunan 1.000 Dus Minyakita di Jambi, Polda Jambi Sebut Masih Pendalaman dan Belum Ada Unsur Pidana

Posted on 2026-02-26 13:43:59 dibaca 251 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan adanya unsur tindak pidana terkait dugaan penimbunan 1.000 dus minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita di Kota Jambi. Saat ini, kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Pernyataan ini disampaikan oleh Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, setelah jajarannya melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah. RPK tersebut berlokasi di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Bulog Jambi Cabut Izin RPK

"Dalam hal ini dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi langsung datang ke TKP yaitu ke RPK Cahaya Barokah. Untuk pemegang izin atau NIB-nya yaitu Saudari Melianti S," ujar AKP F Gultom saat konferensi pers di Kantor Perum Bulog Kanwil, Jambi (26/2/2026).

Berdasarkan data distribusi dari Perum Bulog pada Senin (23/2) lalu, terdapat alokasi pendistribusian sebanyak 1.000 dus Minyakita ke RPK milik Melianti yang juga istri dari Lurah Penyengat Rendah M. Haikal tersebut. Dari hasil pengecekan fisik di lokasi, petugas menemukan sisa stok yang belum tersalurkan sebanyak 520 dus.

BACA JUGA: Antisipasi RAFI 2026, Syarif Pasha Soroti Fleksibilitas Distribusi BBM Nasional

Sementara itu, kurang lebih 480 dus lainnya tercatat sudah didistribusikan ke wilayah Jambi Kota Seberang dan area perbatasan Sumatera Selatan.

Terkait keberadaan sisa stok 520 dus tersebut, AKP Gultom menegaskan bahwa kepolisian belum mendapati adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penimbunan.

"Kami juga berusaha untuk melakukan pendalaman. Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan adanya perbuatan pidana," tegasnya.

Adapun pengecekan ini dilakukan menyusul adanya laporan pengaduan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPKNI kepada Polresta Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi terus berkoordinasi intensif dengan Satreskrim Polresta Jambi.

BACA JUGA: 6 Ide Jualan Takjil Paling Laris Setiap Ramadan, Modal Kecil Untung Besar!

"Sekarang masih proses pendalaman dan kami juga tetap koordinasi. Jadi sekali lagi kami menyampaikan dari pihak kepolisian belum ada pelanggaran pidana. Apapun nanti hasilnya akan kami sampaikan atau disampaikan oleh pihak Satreskrim Polresta Jambi," pungkasnya.(aan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com