Kepsek SMAN 6 Kerinci Dicopot, Terbukti Melanggar Disiplin, 2 Kasus Lainnya Menyusul Diputuskan

Kepsek SMAN 6 Kerinci Dicopot, Terbukti Melanggar Disiplin, 2 Kasus Lainnya Menyusul Diputuskan

Posted on 2026-02-20 11:19:33 dibaca 707 kali

JAMBIUPDATE.CO, ‎‎JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum tenaga pendidik yang terbukti melanggar disiplin.

Salah satu langkah paling krusial telah dilakukan pencopotan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Kerinci.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Pencairan THR Guru ASN pada Awal Ramadan 2026

‎Hal itu diakui oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Provinsi Jambi, Hariyanto. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Tim Ad Hoc memastikan bahwa mantan Kepala SMAN 6 Kerinci terbukti melakukan pelanggaran disiplin secara administratif dan keputusan akhir telah ditetapkan.

‎Yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya. Adapun kasus di SMAN Kerinci itu mencuat saat siswa mendemo sang kepala sekolah karena disebut jarang hadir dan tak peduli terhadap lingkungan sekolah. 

‎"Untuk SMAN 6 Kerinci sudah selesai diputuskan, yang bersangkutan terbukti melanggar dan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah," ujar Hariyanto kepada Jambi Ekspres (19/2). 

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Pastikan Stok Sembako di Bungo Aman Hingga Idul Fitri

‎Dikatakannya, Tim Ad Hoc telah menyelesaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di SMAN 6 Kerinci pada Januari lalu. Dalam perkara ini, Kepala Sekolah terkait dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.

‎Hariyanto menjelaskan konsekuensi logis dari sanksi tersebut yaitu dipindahkan atau mutasi ke sekolah lain sebagai guru biasa. Artinya, saat seorang ASN dikenakan sanksi tingkat sedang, maka secara otomatis syarat untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah dinyatakan gugur.

‎Disamping itu, kata Harianto, Tim Ad Hoc saat ini tengah fokus memproses dua perkara lainnya yang telah menyita perhatian publik, diantara Kepsek SMKN 1 Tebo dan Guru di SMKN 3 Tanjabtim.

BACA JUGA: PT SAS Mulai Latih Warga yang Terlibat Penanaman RTH di Kawasan TUKS

‎Kepsek SMKN 1 Tebo masih dalam tahap pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan pelanggaran Guru SMKN Tanjung Jabung Timur proses pendalaman bukti dan keterangan saksi tengah berlangsung.

‎"Semua diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan disiplin, terutama di sektor pendidikan yang menjadi wajah masa depan daerah," sebutnya. 

BACA JUGA: Aktivitas PETI di Sarolangun Kembali Telan Korban, Empat Warga Tewas Tertimbun

‎Pemprov Jambi berharap rentetan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Sekolah dan guru di Provinsi Jambi untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com