Nekat Pinjam Motor Bibi Lalu Dijual, Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Nekat Pinjam Motor Bibi Lalu Dijual, Pria di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Posted on 2026-02-01 17:29:55 dibaca 179 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pemuda berinisial FR (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual sepeda motor milik pamannya sendiri yang sebelumnya dipinjam dengan alasan keperluan bengkel.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA: Wawako Azhar Lantik 144 Pejabat OPD Hasil Perampingan, Ini Daftar Namanya

“Tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Sporty milik korban dengan alasan hendak membeli ban dalam untuk kebutuhan bengkel kakeknya. Karena masih memiliki hubungan keluarga, motor tersebut dipinjamkan,” jelasnya.

Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Kecurigaan keluarga korban semakin kuat ketika keesokan harinya, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, korban melihat pelaku berjalan kaki di sekitar Pasar Inpres Kasang.

BACA JUGA: PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Patokan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS hingga 2026

“Korban kemudian menghampiri tersangka dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Saat itu tersangka mengakui bahwa motor tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan korban,” katanya, Minggu (01/02/2026).

Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban dengan bantuan warga dan petugas kepolisian lalu lintas yang melintas di lokasi. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp500 ribu dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli makanan, minuman, dan rokok.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Buka Lomba Pacu Perahu, Targetkan Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tersangka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Timur dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com