Baru Bebas Bersyarat, Pria di Jambi Diamuk Massa Usai Bobol Kotak Amal Masjid

Baru Bebas Bersyarat, Pria di Jambi Diamuk Massa Usai Bobol Kotak Amal Masjid

Posted on 2026-01-13 19:21:51 dibaca 1251 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi diamuk masa setelah kedapatan membobol kotak amal Masjid Al Hazrah pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial RES (28), warga Talang Bakung, Kota Jambi yang merupakan narapidana kasus narkoba dan baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Gol Tunggal Yusuf Antar Muaro Jambi Tundukkan Kerinci

Peristiwa tersebut terjadi di luar pagar Masjid Al Hazrah, Jalan Anggrek RT 27, Kelurahan Aster Biru, Kecamatan Jambi Selatan. Kotak amal masjid yang berada di pinggir jalan, di luar halaman masjid, menjadi sasaran pelaku pada dini hari.

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Helrawati melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi, mengatakan bahwa pelaku datang ke lokasi dengan meminta seseorang mengantarkannya ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: DPR RI Soroti Mandeknya Penyelesaian Zona Merah Kota Jambi, Fasha: Warga Terjepit, Wali Kota Harus Ambil Kendali

“Setibanya di lokasi, pelaku merusak kotak amal menggunakan kunci inggris, lalu mengambil seluruh uang di dalamnya dan memasukkannya ke dalam tas milik pelaku,” katanya, Selasa (13/01/2026).

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku. Sempat terjadi kerumunan warga di lokasi hingga pelaku diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3,8 juta yang berasal dari kotak amal masjid. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut untuk membayar utang.

BACA JUGA: Pengusaha Minta Gubernur Buat Rumah Singgah Jambi di Batam, Bisa Gaet Investor Internasional - Wisman

Diketahui, RES baru bebas bersyarat dari Lapas Narkotika Sabak pada November 2025 dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang pencurian.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com