Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jutaan batang rokok ilegal dan juga barang-barang yang sudah tidak layak pakai serta barang konsumsi kadaluwarsa dimusnahkan Bea Cukai Jambi bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Kamis (18/12/2025).
Dalam periode pertanggal 18 Desember 2025 ini ada sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 Miliar dengan potensi kerugian negera Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA: Stokpile PT. Gelora Sukses Bersama di Tenam Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Adapun rincian jumlah rokok ilegal yang telah dimusnahkan di tahun 2025 hasil penindakan sebagai berikut:
Periode pemusnahan bulan Mei ada sebanyak 2.621.900 batang, September 3.430.784 batang dan Desember 3.252.716 batang. Selain itu juga dimusnahkan barang lainnya yang merupakan barang hasil penindakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo Masih Penyidikan, Kejari Jambi Periksa 25 Saksi
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong secara manual dengan menggunakan mesin. Untuk lainnya seperti minuman yang sudah kadaluwarsa, dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek dan dihancurkan lalu dibuang sebagai limbah di tempat pembuangan akhir.
Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (free trade zone) yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Adapun barang-barang itu berupa barang yang sudah tidak layak pakai dan barang konsumsi yang telah kadaluwarsa seperti minuman kaleng, susu kental manis dan barang lainnya dengan nilai sebesar Rp 627 juta.
Barang itu dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman menyampaikan, pemusnahan ini salah satu kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan serta melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
"Melalui kegiatan ini, kami bersama pihak terkait mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Lanjut Gautama, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Jambi telah melakukan beberapa langkah seperti pengumpulan informasi dengan turun ke lapangan dan melakukan analisa atas informasi yang didapat.
"Tentu berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerjasama dalam kegiatan melakukan operasi bersama memberantas rokok dan MMEA ilegal," lanjutnya.
Gautama menambahkan, bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok dan MMEA ilegal serta bahaya mengkonsumsinya, yang mengancam nyawa terlebih terhadap generasi muda.
Selain itu juga melakukan sosialisasi kepada pedagang eceran maupun pemilik toko untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok dan MMEA ilegal demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam hal ini, tentu saja melibatkan pemerintah daerah dengan menggunakan dana DBH CHT terkait penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi, baik operasi bersama maupun melakukan sosialisasi. Adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU dan Cukai.
"Ini tentu saja dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negera dari masuknya barang berbahaya dari luar negeri dan barang kena cukai ilegal dapat tercapai dengan optimal," sebutnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com