Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata, Tiga Lagi Masih Diburu
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/25) malam.
Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Agus Kurnia, Terduga Pelaku Pembunuhan Janda di Kerinci Dituntut 15 Tahun Penjara
Perampokan ini menimpa pasangan suami istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin. Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya, Nasihudin.
Kemudian, tiba-tiba enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya.
BACA JUGA: 7 Orang Komplotan Pencuri Minyak PetroChina Diringkus, Oknum Security dan Operator Terlibat
Salah satu pelaku memukul kepala korban Nasihudin sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik.
Selanjutnya, para pelaku mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta.
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
BACA JUGA: Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama.
Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO.
BACA JUGA: 125 Lifter Berlaga di Kejurprov Angkat Berat Jambi, Bidik Lahirkan Atlet Menuju PON 2028
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp 86 juta, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor , Dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan dan dua bilah pisau
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto mengatakan , bahwa saat ini proses penyidikan terus berlanjut dan pihaknya masih memburu terduga pelaku lain
“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, katanya, Rabu (19/11/2025).
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com