Polisi Ungkap Kasus Duel Berdarah Antar Gank Motor, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus duel berdarah menggunakan Sajam antar genk motor yang terjadi di Jalan Kapten Muda Daud, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam peristiwa ini, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, kasus itu bermula dari ajakan duel yang disepakati antara dua kelompok remaja melalui pesan media sosial.
BACA JUGA: Diduga Gara-gara ini, Pria di Muaro Jambi Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ini merupakan anggota dua kelompok remaja yang janjian untuk bertemu dan berduel menggunakan senjata tajam,” katanya , Kamis (13/11/2025).
Diketahui, Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial IP (14), warga Kelurahan Lebak Bandung, yang saat itu berangkat bersama teman-temannya menuju lokasi pertemuan di Lorong Dinosaurus, Jalan Kapten Muda Daud. Di tempat tersebut, korban bertemu dengan pelaku berinisial R (13), warga Payo Lebar.
Kemudian, Keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam. Korban membawa celurit panjang berwarna ungu, sedangkan pelaku membawa senjata tajam jenis corbek warna silver bergagang hitam sepanjang 1,5 meter.
“Dalam duel itu, pelaku mengayunkan senjatanya dua kali. Ayunan kedua mengenai pinggang belakang korban hingga menyebabkan luka robek. Setelah itu, pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke rumah sakit,” jelasnnya.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Sabtu (8/11/2025), polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (10/11/2025), berhasil menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Kapten Muda Daud, Payo Lebar, tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Indisipliner, Ratusan PNS di Lingkup Dinas Pendidikan Bungo Terancam Sanksi
“Pelaku anak kami amankan di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Jelutung, pelaku mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu bilah senjata tajam jenis corbek warna silver, Satu helai jaket hoodie warna biru muda, Satu helai celana pendek warna hijau tua, Satu rekaman video saat kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com