Kades Sungai Pandan Mulai Kembalikan Temuan BPK, Sanksi Nonaktif Berakhir Akhir Oktober

Kades Sungai Pandan Mulai Kembalikan Temuan BPK, Sanksi Nonaktif Berakhir Akhir Oktober

Posted on 2025-10-31 07:45:45 dibaca 8830 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala Desa Sungai Pandan, Kabupaten Tebo, mulai mengangsur pengembalian hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Namun, belum diketahui berapa jumlah pasti angsuran yang telah dibayarkan, sebab prosesnya dilakukan langsung melalui Inspektorat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengangsuran sudah berjalan.

“Informasi sudah, tapi saya tidak tahu sudah berapa banyak yang dikembalikan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja Stabil di Kuartal III 2025, Dorong Inovasi Berbasis AI di Tengah Tantangan Ekonomi

Sementara itu, sanksi penonaktifan terhadap Kepala Desa Sungai Pandan, Afriyanti, akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Pemerintah Kabupaten Tebo berencana menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tanggal 31 ini kan berakhir sanksinya. Kita akan melakukan rapat kembali bersama tim. Apapun keputusan tim, itulah keputusan kita,” ungkap Malik.

BACA JUGA: Puluhan Pemuda Jambi Geruduk Kantor DPRD Minta Jalan Khusus Batu Bara Segera Diselesaikan

Sebelumnya, Afriyanti, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, dinonaktifkan selama tiga bulan. Keputusan itu diambil karena dana desa tahun 2025 hampir senilai Rp 1 miliar tidak bisa dicairkan.

Selama masa nonaktif, jabatan kepala desa sementara dipegang oleh sekretaris desa (sekdes).

BACA JUGA: Harmonisasi Ranperbup Kerinci oleh Kanwil Kemenkum Jambi, Wujudkan Regulasi Daerah yang Efektif dan Responsif

Abdul Malik menjelaskan, tidak cairnya dana desa berdampak besar terhadap masyarakat setempat. Pemerintah kecamatan dan kabupaten bahkan telah berupaya membantu sejak November tahun lalu, namun belum ada hasil konkret.

“Dengan tidak cairnya dana desa ini, banyak kepentingan masyarakat yang terganggu. Karena itu, kami berikan sanksi tegas,” tegasnya.(bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com