Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU

Pemkot Jambi Terbitkan Juknis Baru Pengisian Solar Subsidi, Atur Batasan dan Mekanisme di SPBU

Posted on 2025-10-20 15:00:51 dibaca 3573 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan besar.

BACA JUGA: Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung

Langkah tersebut diambil setelah dilakukan audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda, dan perwakilan sopir angkutan di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).Audiensi dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan sopir angkutan material.

Wali Kota Maulana menjelaskan, penerbitan juknis ini dilakukan untuk memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama akibat antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU yang selama ini menjadi keluhan para sopir angkutan.

BACA JUGA: Mahasiswi Asal Tebo Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kamar Rumahnya

“Pada intinya, kebijakan Nomor 19 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap kemacetan di ruas-ruas jalan, yang berdampak pada perekonomian, khususnya sektor UMKM,” ujar Maulana.

Dalam juknis tersebut, Pemkot Jambi menetapkan beberapa langkah pengaturan teknis, di antaranya:

Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima solar subsidi, guna memastikan data penerima benar dan akurat.

Pemasangan stiker resmi dan sistem barcode untuk mengidentifikasi kendaraan penerima subsidi di SPBU.

Kewajiban menunjukkan STNK asli saat melakukan pengisian solar bersubsidi.Pembatasan pengisian BBM per kendaraan:Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.

Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.

Kendaraan bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.

Wali Kota menegaskan, penataan distribusi BBM subsidi dilakukan secara bertahap dan berbasis data valid, agar tidak ada penyalahgunaan dan antrean panjang di SPBU bisa terurai.

“Semua kendaraan akan didata ulang, sehingga tidak ada ketidakadilan dalam distribusi. Kami ingin BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tegasnya.

Maulana juga menambahkan, juknis tersebut akan mulai diberlakukan besok dan pengawasannya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Material Geruduk Tugu Keris, Protes Pembatasan Solar: “Kami Bukan Pelangsir!”

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis dalam menyikapi aturan baru ini.

“Kalau ada kejanggalan di lapangan, segera laporkan ke aparat. Bila ada SPBU yang tidak bisa melayani, akan diarahkan ke SPBU lain,” ujarnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com