Ilustrasi.

Pemkab Tanjabtim Dorong Pembentukan Posbakum Desa untuk Perluas Akses Hukum Masyarakat

Posted on 2025-10-18 13:43:44 dibaca 11253 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendorong pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh wilayah Tanjabtim.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Tanjabtim, Rica Saputra, mengatakan bahwa pembentukan Posbakum Desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga yang berada di wilayah pedesaan.

BACA JUGA: 90 Persen Listrik Padam di Tanjabtim Akibat Pohon, PLN Imbau Warga Tak Tanam di Bawah Kabel

Menurutnya, kehadiran Posbakum di desa dapat membantu masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum, khususnya untuk penyelesaian permasalahan hukum di luar jalur pengadilan.

"Program ini merupakan inisiatif penting guna memperluas layanan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami hak serta kewajiban hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Nama Kepala BPKAD Muaro Jambi Dicatut, Akun Medsos Palsu Dipakai untuk Menipu

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat realisasi pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

Posbakum Desa nantinya akan berkolaborasi dengan Kemenkumham Jambi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabtim, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rica menjelaskan, pembentukan Posbakum harus didukung dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan dijalankan oleh paralegal yang telah mengikuti pendidikan serta pelatihan resmi.

BACA JUGA: Ratusan Aset Pemkab Muaro Jambi Bakal Dilelang

"Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh layanan hukum, sekaligus meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memberikan pendampingan hukum secara non-litigasi," tambahnya.

Selain memperkuat akses keadilan, pembentukan Posbakum juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum serta mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai di lingkungan desa.

Pemerintah Kabupaten Tanjabtim pun mengajak seluruh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk aktif berperan dalam mempromosikan kesadaran hukum, sehingga terwujud masyarakat desa yang adil, tertib, dan berkeadaban.(lan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com