Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 pada 22 Agustus mendatang, tanpa adanya sistem gelombang seperti yang pernah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.
Seleksi ini akan memberikan jalur khusus bagi kriteria Paruh Waktu.
Bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Dandim 0417/Kerinci: Siap Dukung Penuh Alih Kodal Kodam XX/TIB
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Berikut ini syarat, kriteria, dan kapan batas akhir penjadwalan pendaftaran PPPK paruh waktu yang pertama kali dibuka pada 2025 ini?
BACA JUGA: Pemkot Jambi Gelar Merdeka Di Tepian Kota, Hadirkan Beragam Lomba Hiburan dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dilansir pada Selasa (19/8/2025).
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba. (Pram/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com