Mantan Kadispora Sungai Penuh Menangis Minta Dibebaskan Saat Bacakan Nota Pembelaan

Mantan Kadispora Sungai Penuh Menangis Minta Dibebaskan Saat Bacakan Nota Pembelaan

Posted on 2025-08-11 16:46:56 dibaca 1077 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tangis pecah di ruang sidang PN Jambi saat mantan Kadispora Kota Sungai Penuh, Donfitri Jaya, membacakan nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini. Ia memohon dibebaskan dari segala tuduhan dan mengaku tak pernah melakukan korupsi.

Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Senin (11/8/2025) dengan beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donfitri Jaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang Tipikor kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, yang digelar di PN Jambi pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.

Dengan suara terpatah-patah dan sembari menangis, Donfitri membacakan nota pembelaan berjudul “Kenapa Saya Disidang” di hadapan Ketua Majelis Hakim Anissa Bridgestirana.

Dalam pledoinya, ia meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuduhan. Juga mengembalikan nama baik saya dan meminta seluruh biaya ditanggung oleh negara," ujarnya.

Donfitri menegaskan, dirinya masih mempertanyakan kesalahan yang membuatnya duduk di kursi terdakwa.

"Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya apa kesalahan saya dan mengapa saya menjadi tersangka. Saya dihukum atas kesalahan yang bukan saya lakukan,” bebernya.

“Tidak ada niat sedikit pun memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Saya sebagai pengguna anggaran juga sudah melakukan sesuai dengan tugas saya. Pencairan proyek ini pun sudah sesuai dengan aturan," sambungnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Tommy Ferdian mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi tersebut pada sidang replik yang akan digelar pekan depan.

"Nota pembelaan ini kami akan menjawab pada sidang replik mendatang. Kemungkinan kami akan tetap pada tuntutan. Karena kami telah menghadirkan saksi-saksi, tenaga ahli, dan surat-surat yang mendukung tuntutan kami," bebernya.

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com