KPK Limpahkan Perkara Suap RAPBD Jambi ke Pengadilan, Suliyanti Segera Disidangkan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 ke Pengadilan Negeri Jambi, dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.
Diketahui, Suliyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 12 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA: Profil Irjen Karyoto Kabaharkam Polri Baru Gantikan Fadil Imran
Ridho Saputra selaku penyidik KPK mengatakan, perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang sebelumnya telah menyeret banyak pihak.
"Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017," Katanya , Rabu (06/08/2025).
BACA JUGA: Tanpa Tunggu Lelang, Pemkab Sarolangun Anggarkan Pemeliharaan Jalan Rp10 Miliar
Ditambahkan Ridho, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta surat pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jambi. Penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Ketua Pengadilan.
“Untuk terdakwa sendiri, saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan,” lanjutnya.
Lanjut Ridho, terkait perkembangan perkara, ia menegaskan bahwa saat ini pelimpahan terhadap Suliyanti merupakan yang terakhir berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK.
BACA JUGA: Dinilai Janggal, CV Adyan Jaya Mandiri Kerjakan Proyek Kantor DPRD Kerinci 2023-2025 Rp 27 Miliar
"Namun, apabila di kemudian hari ada perkembangan atau ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru atau pengembangan perkara lebih lanjut," tutupnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com