Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Perusahaan tambang batu bara haruslah memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebagai dasar diprosesnya sebuah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun demikian, menurut Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, fenomena jaminan reklamasi yang tidak efektif terlihat masih banyaknya bekas tambang yang tak ditutup.
BACA JUGA: Sy Fasha Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Miliki Jamrek, Inspektur Tambang Jangan Tutup Mata
"Harusnya jika tidak ada jamrek itu pemerintah juga ikut berperan, langsung lelang IUP-nya ke yang lainnya yang lebih bertanggung jawab. Jangan dibiarkan saja jadi banyak yang belum direklamasi di Jambi saat ini seperti di Koto Boyo dan lainnya," sebut Feri.
Feri mengungkapkan dari catatan Perkumpulan Hijau tambang batu bara yang direklamasi hanya sedikit dan masih hitungan satuan.
"Sedangkan yang tak direklamasi itu ada 95 persen di Jambi ini, kami punya datanya untuk ini," sebutnya.
Atas dasar itu, Feri menyoroti Inspektur Tambang yang seakan tak melakukan pekerjaan mengecek tambang yang ada. Bahkan ia meminta Kementerian untuk menarik Inspektur Tambang bila tak melakukan pengawasan detil.
BACA JUGA: Seleksi Terbuka JPT Pratama Tanjabtim: 38 Peserta Lolos Administrasi
"Kami pernah menutup kantor Inspektur tambang ini karena tak menunjukkan kerjanya, harusnya dicek satu persatu tambang, bukan hanya yang dekat saja. Setelah kami segel dulu kantornya tapi tak ada juga evaluasi," sebutnya. (aan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com