Menkeu Sri Mulyani.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kabar simpang siur soal beredarnya gaji pensiunan menjadi perbincangan hangat.
Ini tentunya menjadi tanda tanya besar sebab, Pemerintah disebut yang mengambil kebijakan kenaikan gaji ini.
Nyatanya, sampai saat ini pemerintah belum menyampaikan pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiun.
BACA JUGA: HMI Ingatkan Calon Direktur PDAM Bungo Harus Mampu Beri Solusi Kongkreat
Baik dari Menkeu Sri Mulyani maupun dari Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, kenaikan memang sempat terjadi.
Namun perlu dicatat, bahwa kenaikan itu terjadi terjadi pada Januari 2024 lalu pada saat pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.
Saat itu terjadi kenaikan gaji sebesar 12 persen dan ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA: Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen
Kenaikan berbeda bagi PNS yang mulai pensiun TMT 1 Januari 2024 hanya sebesar 8 persen.
Dan narasi yang beredar soal kenaikan tunjangan untuk pensiunan bisa dikatakan hoax.
Dalam narasi yang beredar menyebut adanya kenaikan gaji Pensiunan PNS dapat dipastikan hoax.
Tidak benar jika pemerintah melalui Sri Mulyani telah menaikkan gaji pensiun mulai 1 Agustus 2025. Bahkan mendapat tambahan tiga jenis tunjangan lagi.
Soal beredar kabar ini, dikonfirmasi langsung oleh Taspen selaku lembaga penyalur dana pensiun.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun," tulis Instagram @taspen dikutip Minggu, (3/8/2025)
Taspen memperingatkan dan memberikan imbauan agar Pensiunan PNS menunggu informasi resmi.(Erfyansyah/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com