Satgas PKH Tertibkan Empat Titik Perambahan di TNKS Kerinci, Plang Larangan Dipasang

Satgas PKH Tertibkan Empat Titik Perambahan di TNKS Kerinci, Plang Larangan Dipasang

Posted on 2025-07-16 09:11:04 dibaca 2590 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Kerinci untuk mengecek sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hasilnya, ditemukan empat titik hutan yang dipasangi plang larangan beraktivitas ilegal.

Keempat lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di Muara Hemat, Manjuto Lempur, kawasan Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Plang larangan dipasang untuk mencegah aktivitas perambahan liar dan menjaga keasrian hutan TNKS dari kerusakan yang semakin meluas.

BACA JUGA: Berbekal Laporan Warga, Satresnarkoba Tebo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Kabid Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Ini langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis serta kealamian kawasan konservasi TNKS," jelasnya

Di sekitar titik pemasangan plang, ditemukan sejumlah tanaman pertanian yang dikelola masyarakat secara ilegal, seperti kopi, kulit manis, cabai, kentang, dan berbagai sayuran. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertanian.

BACA JUGA: Hasil Pengecekan Dishanpan Provinsi Jambi : 'Beras Bonus' Merk Jokers Bukan Oplosan, Tapi Wajib Pasang Stiker

Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, BPKH Pangkal Pinang, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

Delfi Andra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengelola kawasan hutan konservasi secara ilegal.

"Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar menghentikan kegiatannya. Kawasan ini hanya boleh digunakan sebagai hutan konservasi," tegasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng terhadap bencana alam.(Hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com