Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian

Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian

Posted on 2025-06-28 08:34:22 dibaca 2288 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang petani di Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, menjadi korban penganiayaan brutal saat berada di pondok kebunnya.

Korban berinisial H.S (45) diserang menggunakan dua bilah pisau oleh pelaku berinisial AD (39) pada Minggu malam, 15 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Masih Rekap Sisa Kuota, SMAN 7 Kota Jambi Kuotanya Belum Terpenuhi

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menjelaskan, korban saat itu tengah beristirahat bersama istrinya di pondok kebun wilayah Bukit Tungkat, Desa Tanjung Benuang, selanjutnya tiba-tiba diserang oleh pelaku dari bawah lantai pondok.

"Korban saat itu sedang beristirahat bersama istrinya di pondok kebun. Mereka dikejutkan oleh suara benda tajam yang ditusukkan dari bawah lantai pondok. Setelah korban membuka pintu, pelaku yang telah menunggu langsung menyerang membabi buta menggunakan dua pisau di kedua tangannya. Korban berusaha menangkis serangan, namun tetap mengalami luka robek di tangan, lalu disusul luka di wajah dan paha akibat sabetan pisau pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA: Dinilai Langgar RTRW, DPRD Kota Jambi Tegas Tolak Stockpile Batu Bara di Aurduri

Aksi pelaku disebut sangat brutal dan disertai ancaman terhadap korban dan istrinya.

“Tidak hanya menyerang secara brutal, pelaku juga mengancam korban dan istrinya dengan kalimat mengerikan, 'jangan ado yang bergerak. kalau ado yang bergerak, aku bunuh galo kamu'

Setelah korban sempat mendorong pelaku keluar pondok, pelaku kembali menebaskan pisaunya ke arah paha korban sebelum melarikan diri. Korban segera dibawa warga ke Puskesmas Rantau Suli untuk mendapatkan perawatan medis,” lanjut Ruly.

Merasa terancam, istri korban langsung melapor ke Polsek Jangkat. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Setelah lima hari pengejaran, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, di sebuah pondok kebun di Desa Tebing Tinggi.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Jangkat dengan bantuan warga. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Jangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bukan Hanya Jokowi, Ini Deretan Pemimpin Dunia yang Terseret Dugaan Ijazah Palsu

Kapolsek Jangkat, Iptu Bakri, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penangkapan pelaku.

“Kami tegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih kepada warga yang proaktif dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara maksimal,” tegas Bakri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif pelaku yang nekat melakukan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com