anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha.

Terkait Lokasi Tambang Batu Bara di Koto Boyo, Anggota Komisi XII DPR RI Sy Fasha Tunggu Data Resmi Dari Perkumpulan Hijau

Posted on 2025-03-08 20:40:09 dibaca 8439 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Temuan Perkumpulan Hijau terkait dugaan kejahatan lingkungan di lokasi tambang PT. BBMM di Koto Boyo, Batanghari, yang kemudian heboh diberitakan di media massa, memantik respon dari anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi Syarif Fasha.

Kepada jambiupdate.co, Fasha mengatakan, pihaknya memantau pemberitaan dalam beberapa hari ini di media massa terkait persoalan lokasi pertambangan ini.

BACA JUGA: Perkumpulan Hijau Juga Temukan Adanya Aktivitas Penambangan di Luar WIUP di Koto Boyo

Pada dasarnya, kata Fasha, pihaknya siap untuk turun ke lokasi tambang itu, namun demikian, ia meminta kepada Perkumpulan Hijau untuk bisa menyampaikan data-data resmi ke Komisi XII.

“Menanggapi hasil temuan dari Perkumpulan Hijau Jambi terkait dugaan kehancuran lingkungan di lokasi penambangan batu bara di Desa Koto Boyo dan sekitarnya, kami menunggu data - datanya terkait hal tersebut,” ujar Fasha.

Tidak mungkin, kata Fasha, Komisi XII DPR RI berkoordinasi dengan Kementrian ESDM dan Kementrrian Lingkangan Hidup membawa data dari berita yang beredar di Media.

BACA JUGA: Desak Polda Jambi Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Lokasi Tambang Koto Boyo, Perkumpulan Hijau Juga Minta Komisi XII DPR RI Turun Tangan

“Kami tunggu data-data dari Perkumpulan Hijau terkait hal ini agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas Fasha.

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan mengatakan, pihaknya menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan batu bara di luar izin konsesi IUP yang berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM di Koto Boyo.

Selain itu, Feri juga menyebut, Catatan 'Perkumpulan Hijau, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara, dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi, pasca penambangan batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, bahkan sudah menelan korban, ada manusia yang tenggelam di dalam lubang tambang tersebut.

"Parahnya lagi dari catatan Perkumpulan Hijau, menemukan 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT. SDM, yaitu : PT. Tambang Bukit Tambi (TBT), PT. Bumi Makmur Sejati (BMS), PT. Batu Hitam Sukses (BHS), PT. Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT. Kurnia Alam Investama (KAI), PT. Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT. Batu Hitam Jaya (BHJ), PT. Devanadi Karunia Cahaya (DKC), PT. Kasongan Mining Mills (KMM), berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas di miliki Oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT. SDM.

"Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com