Ilustrasi

Ongkos Travel Jambi-Kerinci Naik, Kadishub Kerinci Sebut Pengusaha Travel Tak Ada Koordinasi

Posted on 2024-01-09 20:42:10 dibaca 4780 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Ongkos travel rute Kerinci -Jambi mengalami kenaikan menjadi Rp 250 ribu per penumpang.

Kenaikan ini dilakukan pengelola Angkutan Umum (travel) Kerinci dan Sungaipenuh sejak 10 Januari 2023 secara serentak membuat tarif baru untuk rute Kerinci - Jambi.
Kadis perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta ketika dikonfirmasi Ekspres mengatakan bahwa mereka belum koordinasi dengan pihak pengelola angkutan umum (travel) rute Kerinci - Jambi terkait adanya penyesuaian tarif baru yang naik hingga 25%.

"Info ado, tapi kenaikan tidak ado koordinasi maupun konsultasi ke kito. Dio buat atas kesepakatan pemilik travel lah. Mungkin itu hasil rapat kelompok Organda," kata Heri Cipta.

"Secara aturan dak boleh, seharusnya mereka koordinasi dulu dengan Dishub Kota maupun kabupaten dan provinsi dan Balai transportasi darat di Jambi," tambahnya.
Untuk diketahui, acuan besaran tarif jasa angkutan umum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, no 3 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan no 36 Tahun 2016 Tentang tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar Kota dan antar Provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. Dimana pasal (1) ayat 4, 5 dan 6 berbunyi bahwa:

(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif

yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Permenhub no 3 tahun 2023, bisa dikenakan sanksi Administrasi berupa pembekuan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan pasal 8 Permenhub no 3 tahun 2023. (hdp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com