Sudah Disahkan, Ini 7 Agenda Transformasi di UU ASN, Salah Satunya Penerimaan CPNS

Posted on 2023-10-03 15:01:22 dibaca 6509 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, hari ini, Selasa (3/10).

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (3/10).

Untuk diketahui, ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU ASN. Pertama, rekrutmen CPNS lebih fleksibel sehingga tidak perlu lagi menunggu siklus tahunan.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/10).

Selain rekrutmen fleksibel, transformasi yang akan dilakukan terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional. Pasalnya, dalam aturan lama, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah saja.

Sementara ke depan, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kemudian, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kemudian, dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Dalam hal ini, KemenpanRB mengklaim sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menjadi titik temu.

Anas juga menuturkan bahwa percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” tuturnya.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK.

“Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun," tandasnya. (*)

Sumber: fajar.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com