Akun Medsos yang Dilaporkan Ternyata Pelajar SMP, Pemkot Jambi Tak Lanjutkan Persoalan Hukum.

Akun Medsos yang Dilaporkan Ternyata Pelajar SMP, Pemkot Jambi Tak Lanjutkan Persoalan Hukum

Posted on 2023-06-06 10:01:25 dibaca 10703 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi membuat laporan polisi terhadap akun media sosial TikTok @fadiyahalkaff. Laporan itu dilayangkan karena akun tersebut bernada tidak sopan. Menyebutkan Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dengan kata-kata tidak wajar, sehingga mengarah pada pelanggaran UU ITE.

Belakangan diketahui, pemilik akun tik tok tersebut adalah siswi SMP di Kota Jambi. Ia berbicara keadilan atas persoalan perusahaan dan neneknya di RT 24 Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi. 

Sekda Kota Jambi, A Ridwan membeberkan sejumlah hal perihal tersebut, persoalan itu buntut dari masalah Nenek Hafsah vs PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Kata Ridwan, kehadiran PT RPSL dilingkungan tempat tinggal nenek Hafsah di RT 24 Kelurahan Payo Selincah itu sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.

"Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud," katanya, Senin (5/6).

Dengan adanya PT tersebut, nenek Hafsah merasa dirugikan, rumahnya disebut rusak dan sumurnya tercemar karena aktivitas perusahaan tersebut. 

Atas persoalan itu Pemkot Jambi telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak. Namun memang tak kunjung ada kata sepakat diantara keduanya. Pihak kelurga nenek Hafsah menuntut ganti rugi senilai Rp 1,3 M, angka itu tidak disetujui oleh pihak perusahaan.

“Di RT 24 itu ada 100 KK lebih warganya, 90 KK setuju adanya operasional perusahaan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa menambahkan, laporan Pengaduan ke Polda Jambi oleh pihaknya itu yakni mengadukan akun TikTok @fadiyahalkaff.

Namun hasil pengembangan pihak kepolisian, diketahui yang bersangkutan berisial SFA dan masih duduk dibangku SMP, ia mengaku cucu nenek Hafsah.

"Kami tidak melaporkan anak tersebut, melainkan akun TikTok. Karena dalam video tertanggal 3 Mei, menyebutkan bahwa Pemkot Jambi merupakan Firaun dan isinya adalah iblis oleh, sehingga itu dilaporkan," jelasnya.

Laporan polisi itu dilayangkan Pemkot Jambi pada 4 Juni 2023, dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra.

Gempa mengatakan, pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun tersebut karena video yang dibuat akun itu tidak memuat kritikan. Melainkan bermuatan sara dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat "surat dari kerjaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05. Dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," kata Gempa.

Pada intinya sebut Gempa, pihaknya menyerahkan semua peroalan ini ke pihak hukum. Namun yang jelas kata Gempa, pihaknya tidak ingin memenjarakan SFA.

"Sekali lagi, yang kami lapor bukan SFA. Yang kami lapor adalah akun TikTok. Kita akan menyerahkan ke Polda Jambi hasil nya seperti apa," jelasnya. 

"Terkait dicabut atau tidak, itu ranahnya Kepolisian. Yang jelas atas video permintaan maaf oleh pemilik akun itu, kita sudah memaafkan," sebutnya.

"Dari awal sudah kita sampaikan juga pada penyidik, jika akun itu sudah meminta maaf tidak kita lanjutkan. Dan penyidik sudah mengetahui itu. Kami tidak ada niat memenjarakan," ungkapnya.

Perihal video viral seorang pelajar asal Kota Jambi ini mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud Md dalam cuitannya di akun TwitternyaKisahtakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

Dalam cuitan Twitter-nya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.

“Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud Md.

Sebelumnya SFA pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaff membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibuat Pemkot Jambi. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com