Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 10,25 Gram

Posted on 2023-01-14 12:03:50 dibaca 8125 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10,25 gram.

Tim juga mengamankan 2 pelaku, pada Kamis (12/1) sekira pukul 15.00 WIB kemarin sore di 2 lokasi yang berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA (35th) di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga didalam nya terdapat narkoba,”ujarnya.

Karena curiga, anggota Sat Resnarkoba polresta jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.

“Pelaku sempat membuang barang bukti tak jauh dari badannya karena ketakutan, barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli ”, Jelasnya.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial L, dimana Pelaku RA (35) hanya diperintahkan oleh L untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.

Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan pelaku berikan sebagian kepada AA (26).

Setelah melakukan pengembangan anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan AA (26th) di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.

Saat diinterogasi, terlapor AA (26)mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis shabu dari RA untuk pelaku jualkan kembali.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku Inisial L Tersebut, yang di duga sebagai bandar, adapun barang bukti yang berhasil diamankan1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,25 gram, 1(satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z warna biru , 1 (satu) unit hp merek realme warna hitam (dari AA) .

Atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com