Ilustrasi.

2023 Tak Boleh Lagi Beli Rokok Ketengan, Ini Komentar YLKI dan DPRD Kota Jambi

Posted on 2022-12-30 11:03:52 dibaca 15045 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Pusat akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 mendatang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena mengatakan, bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan kebijakan yang dibuat pusat tersebut. 

Tinggal bagaimana cara penerapan dan membuat aturan turunan terkait larangan menjual rokok ketengan.

"Ini tujuan sebenarnya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal yang positif, sehingga anak usia remaja juga tidak gampang membeli rokok," kata Maria.

Hal ini tentunya juga bisa meningkatakan ekonomi tanpa merokok. 

"Intinya membatasi rokok untuk remaja dan dewasa," ujarnya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, pada dasarnya ia setuju dengan kebijakan itu.

"Kalau bisa pemerintah mengimbau masyarakat jangan merokok," katanya.

Artinya sebut Ibnu, pemerintah berharap besar dengan adanya larangan penjualan rokok ketengan itu supaya masyarakat terbatas membeli rokok. Jadi hanya orang-orang tertentu saja yang bisa beli rokok.

"Rokok itu pada dasarnya merusak kesehatan, banyak mudarat dari manfaatnya. Dengan adanya larangan itu, kita harus berfikir positif, untuk kesehatan," imbuhnya.

Dirinya sebut Ibnu, berharap pemerintah benar-benar melarang rokok. Tidak hanya hilirnya, namun juga dari hulunya di stop.

Untuk penerapan kebijakan itu di daerah, Ibnu menyebutkan, tinggal pengawasan. Karena hal ini sulit diawasi, apalagi kalau bentuknya hanya intruksi atau himbauan. Tidak ada sanksi.

"Tinggal pelaksanaannya, bagaimanasistem pengawasan pemerintah daerah, apakah bisa terlaksana atau tidak. Ini juga tujuan supaya anak remaja (pelajar) tidak bisa merokok," ungkapnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com