NEWS in DEPTH: Aturan Lengkap Soal Pungutan di Sekolah, Ini Penjelasan Disdik Provinsi Jambi

Posted on 2022-12-17 05:20:01 dibaca 18119 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan pungutan liar dalam jenis apapun di SMA dan SMK Negeri se Provinsi Jambi.

Pedoman ini menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait pungutan dana yang dilakukan satuan pendidikan.

Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 tertanggal 14 Desember ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jambi.

Poin pertama, dilarang melakukan bantuan dalam bentuk apapun di satuan pendidikan, seperti Dana Osis, Dana Pramuka, Dana Ekstrakurikuler dan Dana Komite.

Poin kedua, apabila Satuan Pendidikan melaksanakan maka harus berpedoman pada Permendikbud nomor nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah.

Poin ketiga, apabila sekolah melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan akan memberikan tindakan tegas secara administrasi maupun secara hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra menyatakan sekolah harus paham mengenai dana dari siswa. Semisal, uang komite ada aturannya sepanjang tidak ditetapkan nominalnya. "Artinya iuran atau sukarela uang komite itu, sepanjang tak memberatkan orang tua," katanya.

Ia menambahkan hakikatnya uang komite adalah musyawarah antar orang tua siswa tanpa ada intervensi dari sekolah maupun dinas.

"Yang perlu ditekankan iuran ini tak boleh dipatok, sesuai kemampuan orang tua, dan kalau tidak mau nyumbang juga tidak apa-apa," terangnya.

Varial menyebut akan menelusuri sekolah yang diduga melanggar aturan komite tersebut, apalagi jika tak membayar komite mengakibatkan tidak bisa ikut ujian.

"Tidak boleh itu, kita ada aturan yang jelas," sebutnya.

Ditambahkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, terkait surat larangan pungutan di sekolah yang baru saja di keluarkan dinas Pendidikan Provinsi Jambi, bukanlah hal yang baru karena setiap awal tahun pembelajaran selalu dikeluarkan surat larangan pungutan yang tidak berdasarkan aturan di sekolah sekolah.

“Saya berharap kepada semua sekolah SMA, SMK dan SLB di provinsi Jambi untuk bisa mematuhi surat edaran dari Pak Kadis pendidikan agar jangan ada lagi yang tersangkut dengan masalah hukum,” ucap Bukri.

Jika memang ada kebutuhan sekolah yang tidak bisa diakomodir dari dana bos, sebut Bukri, maka  lakukanlah musyawarah komite sekolah untuk mencari jalan keluarnya.

Bukri mengakui, akhir-akhir ini banyak ditemui dan juga banyak laporan dari masyarakat kalau di sekolah sekolah masih banyak melakukan pungutan baik itu uang komite, uang osis, uang pramuka dan sebagainya.

“Sementara untuk kita ketahui berdasarkan permendikbud nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah, di larang melakukan pungutan di sekolah kecuali sumbangan dengan kesepakatan komite sekolah dan di kelola oleh komite sekolah. Dengan jumlah tidak di tentukan dan tidak ada batasan waktu pembayaran dan tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak mau nyumbang,” ungkapnya. (aba)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com