Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Lima Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku akan Disidang Akhir Tahun Ini

Posted on 2022-11-30 11:58:05 dibaca 7515 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara lima orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (29/11) kemarin.

Kelima terdakwa tersebut yakni Abu Tholib, Adil Ginting, Delly Himawan, Elfie Yennie dan M Fauzi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan sidang dari Majelis Hakim.

"Ya benar, ada pelimpahan 5 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku oleh Tim JPU dari Kejari Batanghari. Jaksa akan menunggu penetapan hari sidang," ujarnya, Rabu (30/11).

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, kelima terdakwa tersebut melanggar primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kelima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," ujarnya.

Di surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.

"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.

"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Tory, penyelidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi, dan ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliyar.

"Tiga orang tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebut Tory.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (raf)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com