Ilustrasi.

Kabar Gembira! UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Segini Nilainya

Posted on 2022-11-16 09:59:05 dibaca 11281 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - UMP Jambi tahun ini naik menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940.

Kenaikan itu diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Tahun 2023 sebesar 4,89 persen. 

Rapat pembahasan UMP Tahun 2023 ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Tranmisgrasi Provinsi Jambi bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha pada Selasa (15/11).

Hadir Rapat pleno dewan pengupahan tersebut dinyatakan quorum setelah semua unsur dari dewan pengupahan hadir melebihi 50 persen.

Hadir dalam rapat tersebut dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Aprindo dan akademisi. Dari 19 dewan pengupahan, hadir dalam rapat tersebut sebanyak 13 orang.

Awalnya, rapat ini sendiri tidak mencapai kesepakatan UMP tahun 2023 secara aklamasi. Kemudian, dilakukan voting untuk mentukan setuju atau tidaknya dengan penetapan dari Dewan Pengupahan ini.

Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jambi

Roida Pane menegaskan pihaknya menolak penetapan UMP Jambi yang hanya naik 4,89 persen. Serta menganggap formulasi penetapan UMP Jambi tidak sesuai dengan kehidupan buruh.

"Kita menolak, tadi kita tanda tangan karena kita kalah voting dan kita harus legowo sebagai masyarakat yang berdemokrasi, kita mempertanyakan penggunaan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu, kita menolak hal tersebut," kata Roida.

Masih kata Roida, dari penghitungan pihaknya UMP Jambi tahun 2023 seharusnya naik sekitar 13 persen. Untuk itu, dia meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat memberikan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan buruh ini.

"Kita minta Pak Gubernur agar memperhatikan kami dan nantinya kami akan mengusulkan adanya UMP sektoral yang tentunya lebih tinggi dari UMP ini, pada akhirnya pandangan kami terhadap UMP ini tidak layak dan tidak berkeadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.

"Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting," katanya.

Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.

"Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.

Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang.

Besaran UMP Jambi sendiri sebenarnya sempat mengalami pergolakan pada tahun lalu. Dan berhasil dinaikkan sedikit lebih tinggi oleh kebijakan gubernur. Ketika itu pada bulan Desember Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Dalam SK Gubernur tersebut yang semula direncanakan naik Rp18 ribu, UMP bertambah menjadi Rp68 ribu dalam setiap bulannnya menjadi sebesar Rp2.698.940,87 per bulan.(aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com