Rusli perwakilan Gojek dan Natanael dari pihak Grab.
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Dua perwakilan dari pihak Ojek Online atau ojol hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Jumat malam, (9/9/2022).
Mereka adalah Rusli perwakilan Gojek dan Natanael dari pihak Grab.
Dalam kesempatan itu, Rusli selaku Pimpinan Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT-FSPMI) menyebut pemerintah hanya bisa mengatur tarif namun kesejahteraan diabaikan.
Pasalnya kata dia, hingga saat ini driver ojol tak masuk dalam daftar pekerja formal. Padahal sistem kerjanya sama dengan pekerja formal pada umumnya.
“Kita harus absen, ada SP1, SP 2, SP 3 atau suspend, ada PHK, PM, ya seperti pekerja formal. Tapi kenapa masih dibikin mitra juga. Ini nggak jelas. Ojol itu sudah sama seperti pekerja formal sebenarnya,” ucapnya.
Selain itu juga, dia mengaku telah mengajukan agar roda dua masuk kategori angkutan umum.
Di sisi lain pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif bagi ojol.
“Sudah tidak bisa memberikan regulasi, sekarang ngatur-ngatur tarif ojol, ini bingung malahan. Udah gitu tidak sesuai dengan modal,” ujarnya.
Belum lagi tarif yang ditetapkan jauh dari harapan. Pasalnya tidak mempertimbangkan modal yang dikeluarkan para driver ojol.
Sementara itu, driver mitra dari pihak Grab, Natanael menyampaikan, pihaknya telah dijanjikan untuk menaikkan tarif ojol.
Kenaikan tarif itu dijanjikan mulai berlaku hari ini 10 September 2022. Namun, ia tetap pesimis karena sebelumnya juga sudah pernah dijanji beberapa kali.
”Kita dijanjikan tarif ojol naik, dijanjikan, saya tegaskan dijanjikan karena tanggal 10 akan dinaikkan tarif ojol. Sebelum tanggal 10 ada berita bahwa akan dinaikkan tanggal 29 Agustus dan sebelumnya juga ada,” ujarnya.
Dia mengaku dengan kenaikan BBM ini berdampak signifikan terhadap para ojol. Karena BBM merupakan modal utama bagi pengendara.
Diketahui, tarif ojol dibagi dalam tiga zona berbeda, diantaranya:
tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), biaya jasa batas bawah Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000-10.000.
tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), biaya jasa batas bawah Rp 2.550 per km, niaya jasa batas atas Rp 2.800 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200.
tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km, biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000. (selfi/fajar)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com