Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Dituntut 3 Tahun Penjara
JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO — Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Tanah, dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Jumat (19/12/2025).
JPU Franstianto Maruliadi P, S.H, yang membacakan tuntutan mengatakan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
BACA JUGA: Ketut Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Gasak Motor serta Elektronik
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana tiga tahun penjara,” ujar Franstianto Maruliadi P, S.H.
Lebih lanjut JPU menyatakan, dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
BACA JUGA: 1.507 Personel Disiapkan Polda Jambi Untuk Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
“Membebaskan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dari dakwaan Subsidair,” ungkap JPU.
Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidik lebih lanjut.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H, memberikan kesempatan kepada terdakwa Imanuel Purba san Mei Renty Sinaga untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis atas tuntutan JPU pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” kata terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga melalui Penasehat Hukumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (29/12/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.(aes)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com