Ilustrasi.

Tarif Listrik Naik Bulan Juli, Begini Cara Turun Daya Listrik PLN yang Perlu Diketahui

Posted on 2022-07-01 09:21:29 dibaca 5240 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Juli 2022 akan berlakukan kenaikan tarif listrik.

Kenaikan tarif listrik di bulan Juli ini untuk golongan bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

Keputusan naikan tarif listrik ini sesuai dalam surat menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian Tarif tenaga listrik (periode Juli-September 2022).

Nantinya pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan dinaikan tarif listrik dari Rp 1.444,7 per Kilowatthour (kWh) jadi Rp1,699,53 per kWh.

Kenaikan tarif listrik mulai Juli, dibenarkan oleh Direktur Pembinaan Program Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu.

"Automatic tariff adjustment (penyesuaian tarif secara otomatis, Red) berlaku mulai besok, 1 Juli 2022," Ucap Jisman dalam Webinar Ruang Energi, pada kamis 30 Juni 2022.

Terusnya kenaikan tarif listrik tidak akan menyentuh kepada golongan masyarakat tidak mampu yang menerima subsidi listrik.

"Kalau dilihat dari angka rupiahnya, saya yakin ini tidak berdampak banyak, tidak memberatkan kepada masyarakat yang sudah sangat mampu dan mewah ini dan pemerintah," jelasnya.

Jika pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA mengalami keberatan atas kenaikan tarif, bisa melakukan pengajuan penurunan daya listrik.

Berikut cara turun daya listrik PLN.

Pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA bisa ajukan permohonan terlebih dahulu secara langsung ke kantor PLN terdekat.

Dalam pengajuan ke kantor PLN, pelanggan wajib mempersiapkan berkas yang ingin diturunkan daya listirknya antara lain.

1. Nomor ID pelanggan atau nomor rekening

2. Detail alamat lengkap

3. Nomor identitas TKP

4. Surat kuasa, jika pemohon mengajukan permohonan atas nama orang lain

Selain itu, pelanggan dimohon untuk menyelesaikan seluruh tagihan listrik. ketika pemohon disetujui, tidak ada tanggungan masih terutang atau belum diselesaikan.

Berikutnya, petugas PLN akan mengatur jadwal untuk melakukan verifikasi kepada pemohon.

Hal tersebut dilakukan untuk pemohon yang mengajukan penurunan daya ke 450 - 900 VA, sebab golongan ini adalah golongan penerima subsidi.

Selain itu, Verifikasi ditujukan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan pada golongan daya tersebut tetap tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pelanggan yang bukan merupakan tujuan dari subsidi listrik. Untuk biaya penurunan daya listrik menyesuaikan dengan hasil survei dan kebutuhan material.

Sebelumnya, Pada 13 Juni 2022 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang akan mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Meski tarif listrik golongan nonsubsidi naik, namun pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri agar tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.(fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com