Pelaku Pernikahan Sesama Jenis kembali Dilaporkan atas Kasus Kerugian Materil

Posted on 2022-06-28 19:39:32 dibaca 5545 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Korban penipuan pernikahan sesama jenis kembali melaporkan kasus perkara kerugian materil yang dilakukan oleh Ahnaf Arrafif alias Erayani (pelaku).

Korban NA didampingi sang ibu dan kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Jambi, Selasa (28/6).

"Di sini saya mendampingi korban dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil," ujar Diana Bahtiar selaku kuasa hukum NA.

Pelaku kerap kali meminjam uang korban dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban yang sedang mengalami sakit stroke.

"Korban yang tanpa sadar langsung kasih uang itu ke Pelaku," lanjutnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti belanja melalui belanja online dan bukti tarik tunai.

Kerugian yang dialami korban NA, kata Diana, ditafsirkan mencapai lebih dari Rp. 300 juta.

"Selain uang, perhiasan ibu korban juga digadaikan," jelas Diana.

Selain mengalami kerugian materil, korban NA juga mengalami kerugian mental atas kejadian ini. (Rio)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com