Bahas Pendalaman Ranperda Inisiatif Tentang Ponpes, Komisi IV Hearing Bersama Kanwil Kemenag Jambi

Posted on 2022-01-19 08:31:40 dibaca 6293 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Komisi IV DPRD Provinsi Jambi (18/1) melakukan hearing bersama Kanwil Kemenag dan Biro Kesra Setda Provinsi Jambi. Pendalaman Ranperda Inisiatif tentang Pondok Pesantren di Provinsi Jambi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Khairil mengatakan, selama ini Pondok Pesantren di Provinsi Jambi kesulitan terkait pembiayaan karena tidak ada payung hukum. Saat ini sudah ada UU dan Peraturan Presiden yang membolehkan pembiayaan Pondok Pesantren menggunakan dana APBD.

“Banyak pembiayaan-pembiayaan yang digelontorkan ke Pesantren, terutama dana bos, beasiswa untuk anak-anak Pesantren, rumah Tahfiz dan segala macam, harus ada payung hokum untuk membantunya,” tegasnya.

Dia menargetkan dalam minggu ini, drafnya sudah jelas. “Perda ini nanti kita harapkan jadi payung hukum untuk hibah ke Pesantren,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Khairil, memang belum ada bantuan-bantuan yang digelontorkan menggunakan dana APBD.

“Kita melihat Pesantren di Jambi sangat banyak. Selama ini bukan pemerintah abai terhadap pesantren, kita melihat, sebagai lembaga pengawas bahwa, payung hukumnya tidak ada, kalau payung hukumnya selesai, bisa kita masukkan ke dalam APBD,” tegasnya.

Tak hanya Pesantren saja, Khairil berharap, Madrasah sore yang ada di kampung-kampung nantinya juga ada sentuhan dari pemerintah Provinsi Jambi.

“Kita masukkan juga ke dalam Perdannya nanti, itu harapan kita,” harapnya.

Dalam Perda nanti, akan dibuat klasifikasi pembiayaan, seperti, sarana dan prasarana, mutu pendidikan dan sebagainya.

“Itu nanti kita masukkan ke dalam Perda,” tegasnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Zostafia juga mengakui selama ini Pondok Pesantren memang kesulitan dalam pembiayaan.

“Teman-teman dari Pemda itu ada kekhawatiran dalam membantu kita, karena tidak ada landasan hukumnya,” jelasnya.

Kebetulan, keluar UU Nomor 18 2019 tentang Pesantren. Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021, yang membolehkan pembiayaan Pesantren dari APBD.


“Ini disambut oleh pemerintah Provinsi Jambi dengan membentuk Ranperda ini, mudah-mudahan dengan ini bantuan akan lebih signifikan sehingga Ponpes bisa berpartisipasi secara signifikan dalam proses pendidikan di Jambi,” ujarnya.

“Landasan hukum sudah kuat dengan UU dan Peraturan Presiden,” ujarnya lagi.

Namun, bentuk pembiayaan, saat ini sedang didiskusikan, apakah beasiswa, penyedian Sarpras serta dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain, seperti workshop dan seminar.

“Saya kira ini sangat positif, ada kolaborasi, ada sinergi antara Pemda dan Kementerian Agama,” akunya.

Bantuan yang ada selama ini, kata Dia, bantuan pribadi. Kedepan, Pemda sudah bisa membantu terang-terangan karena ada UU, Perpres dan Perda.
“Pemerintah tidak khawatir lagi,” pungkasnya. (fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com