Ditlantas Polda Jambi Menjaring 200 Truk Batu Bara Berkapasitas Over Load dalam Satu Malam

Posted on 2021-12-05 11:38:59 dibaca 3520 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap Truk Batu Bara yang melebihi kapasitas (Over Loading). Dalam kurun waktu satu malam, sebanyak 200 lebih Truk terjaring melakukan pelanggaran, pada Minggu (5/11) sekira pukul 02.00 Wib.

Kegiatan dilaksanakan di sejumlah titik yakni, Terminal Sijenjang, Terminal Talang Gulo Kota Baru dan Jembatan Timbang Batanghari, dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, didampingi Wadirlantas, AKBP M. Lutfi, dan Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad beserta seluruh jajarannya.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini bermaksud untuk menekan, menertibkan dan menindak pelanggaran yang jika dibiarkan akan berdampak kepada munculnya kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara.

"Kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan dan dievaluasi sampai pera pengemudi angkutan batu bara tertib. Kita mulai dari segi muatan truk, dokumen muatan, administrasi pengemudi dan administrasi kendaraan," kata Dirlantas Heru Sutopo.

Heru mengungkapkan, ditemukan di lapangan bahwa, para transportir mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan jumlah muatan atau tonase dalam dokumen perjalanan (DO), dan ada juga DO yang terindikasi menurunkan jumlah muatan, muatan sebenarnya 9 sampai denga 10 ton ditulis dalam DO 8 ton agar tidak ditindak.

"Ini justru lebih parah pelanggaranya, kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk menyelidiki hal ini dan akan dilakukan penyidikan, jika ditemukan nantinya akan kita tindak pidanakan," ungkapnya.

Selain itu, Heru juga menegaskan, untuk para transportir berkewajiban mengecek apakah sopir yang diperkerjakan untuk mengangkut batu bara memiliki sim, minimal sim B1, dan untuk truknya harus dilengkapi dengan STNK dan KIR yang masih berlaku atau masih hidup.

"Jika tidak dilakukan, apabila terjadi kecelakaan nantinya, maka pemilik truk dan transportir bisa ikut menjadi tersangka," tegasnya.

Lanjut Heru juga menyebutkan bahwa, kegiatan penertiban yang dilakukan hari ini, pihaknya telah menjaring dan menindak 200 lebih truk yang melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran yang kita temukan hari ini berupa over load, tidak memiliki SIM, KIR tidak aktif, tidak adanya STNK dan lain sebagainya, berbagai alasan sopir yang kita dengarkan. Tolong diingatkan para transportir agar mentaati ketentuan muatanya tidak lebih 8 ton," sebutnya.

Selain itu, Heru mengingatkan kepada pemilik Perusahaan atau Transportir, agar memberikan waktu istirahat kepada sopir, sehingga tidak terjadi kelelahan yang menimbulkan banyak dampak di jalan raya.

"Memberikan waktu istirahat kepada sopir sehingga tidak terjadi kelelahan hal ini sesuai pasal 90 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas angkutan jalan. Dimana pengemudi setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam," sampainya.

Dirinya menghimbau, kepada para transportir dan pemilik batu bara agar menyediakan timbangan di tempat muat atau loading batu bara, dalam upaya mentaati ketentuan muatanya tidak lebih 8 ton.

"Sehingga, jika semua telah dilakukan sesuai aturan, maka nantinya akan meminimalisir kejadian laka lantas yang melibatkan angkutan batu bara," tutupnya.(rhp)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com