Ilustrasi

Mulai Berlaku Hari Ini, Pengunjung Area Publik di Kota Jambi Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Posted on 2021-10-01 13:37:33 dibaca 3835 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Percepatan vaksinasi menjadi perioritas pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Jambi saat ini. Kini proses vaksinasi terus dikejar terlebih untuk vaksin dosis kedua pada masyarat.

Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, capaian vaksinasi di Kota Jambi merupakan tertinggi se-Indonsia diluar pulau Jawa dan Bali. Fasha mengaku, tidak ada keterlambatan untuk capaian vaksiansi dosis kedua di Kota Jambi,

“Saat ini vaksinasi dosis kedua di Kota Jambi sudah diatas 50 persen. Kita terus bergerak bersama TNI-Polri untuk vaksinasi dosis kedua, namun juga untuk vaksin dosis pertama tetap dilayani,” kata Walikota Jambi Sy Fasha, (30/9).

Dengan capaian vaksin yang sudah 85 persen untuk dosis pertama tersebut, Pemerintah Kota Jambi akan mulai memberlakukan wajib sertifikat vaksin untuk masuk pada area pulik di Kota Jambi, seperti masuk mall, restoran, hotel dan tempat umum lainnya.

Pemberlakuan tersebut mulai 1 Oktober 2021. “Per 1 Oktober (hari ini, red) sudah mulai diberlakukan, minimal pengunjung mampu menujukkan bukti sertifikat vaksin dosis pertama,” kata Walikota Jambi Sy Fasha, sebelumnya.

Untuk pengawasan sebut Fasha, nanti akan ada Satpol PP yang berkoornasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kelurahan. “Kita sudah sosialisasi,” sebutnya. (hfz)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com