Ilustrasi.

Ini Aturan Lengkap dan Terbaru Buat ASN, Ngantor Wajib Divaksin

Posted on 2021-09-24 14:16:56 dibaca 4537 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kemenpan RB mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di PPKM sekarang. Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19.

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran pada Surat Edaran SE Menteri PANRB No. 23/2021.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.


Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai.

Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19. “Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas surat tersebut. (khf/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com