Ilustrasi.

Obat Covid-19 Sitaan Polri Diedarkan Lagi

Posted on 2021-07-29 16:59:06 dibaca 4205 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Ribuan obat terapi COVID-19 yang disita oleh kepolisian dari penimbun obat kembali diedarkan. Agar Polri bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat penanganan COVID-19.

“Sebagaimana petunjuk pimpinan Polri, bahwa kami juga harus bisa memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” katanya dalam keterangannya dikutip Kamis (29/7).

Disebutkannya, barang bukti obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam 33 perkara yang berhasil diungkap Polri, 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun jumlah barang bukti obat yang disita petugas, yakni 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis dan 104 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis.

“Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti,” katanya.

Dijelaskannya, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.


Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar, dengan maksud untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.

“Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakt untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi COVID-19.

Polri, akan menindak tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

“Polri tentunya mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghentikan segala kegiatan mencari keuntungan dengan cara ilegal karena semua itu akan mempengaruhi dalam rangka penangani COVID-19,” katanya.

Ditambahkannya, dalam penanganan pandemi COVID-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu.

“Mari bersatu melawan COVID-19, dengan bersatu menjadi kunci utama keluar dari masa sulit ini,” katanya.(gw/fin)

Sumber: www.fin.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com